Rumus Kelulusan
Menurut BNSP bahwa penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.
Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.
Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.
Mendiknas mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.
Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.
Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.
Pengawasan UN 2011 Diperketat
BSNP mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011, perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengawasan proses penggandaan dan distribusi naskah UN SMA/MA, SMALB, SMK, SMP/Mts, dan SMPLB.
Pihak BSNP memang telah memberikan sebagian wewenangnya kepada PTN dalam pelaksanaan UN tahun ajaran 2010/2011. Diantaranya, pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK, pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA dan SMK, dan pengawasan penggandaan dan distribusi naskah UN. Sedangkan untuk pemindaian LJUN SMP/MTs dilakukan oleh penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat provinsi. Selain itu, tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing daerah.
Dijelaskan, proses penggandaan naskah soal UN ini akan dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, lanjut dia, prosedur penggandaan naskah soal UN tersebut juga sudah diatur di dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN yang diteapkan oleh BSNP.
Selain itu, pengawasan ruang UN pada setiap sekolah/madrasah, BSNP juga menetapkan bahwa akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Selanjutnya, pengawasan ruang UN ini juga diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota. Intinya, guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan di dalam lokasi sekokah/madrasah penyelenggara UN. Hal ini benar-benar harus diperhatikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Sebelumnya, Anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo juga mengungkapkan bahwa sistem pengawasan ujian nasional (UN) pada tahun 2011 mendatang akan diubah. Rencananya dalam pengawasan, perguruan tinggi hanya akan turut memantau pada UN tingkat SMA/SMK/MA.
Menurutnya, dalam pelaksanaan UN, tim pengawas independen dari perguruan tinggi tetap dilibatkan, tapi itu hanya di tingkat SMA/SMK/MA saja. Sedangkan untuk SMP/MTs, dan tingkat SD hanya melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing daerah. “Jadi perguruan tinggi tidak ikut terlibat dalam pemantauan UN tingkat SMP/MTs. Pasalnya, kelulusan SMP/MTs nanti akan digunakan untuk tingkat SMA/SMK,” jelasnya. |