Validasi Guru Honorer

DISDIK AKAN VERIFIKASI GURU HONORER


                            Dinas Pendidikan   Jabar, menegaskan jika pihaknya masih akan melakukan penelitian dan validasi terhadap seluruh guru honorer terkait banyaknya tuntutan mereka yang ingin jadi PNS.

Sejak tahun 2005, Dinas Pendidikan  telah melakukan verifikasi terhadap data guru honorer yang ada di Cimahi. Hanya saja, tidak bisa semua guru honorer diangkat menjadi PNS.

"Ada yang mesti diketahui oleh mereka yang belum terangkat. Sebetulnya masalah guru honorer ada beberapa macam. Pemerintah berkewajiban untuk mengangkat dan membayar baik itu guru bantu dan guru honorer daerah jika ada ada SK resmi dari pejabat yang memiliki mandat untuk mengangkat," kata Tata.

Dikatakan Tata, dulu untuk mengankat guru honorer harus terlebih dahulu harus terdaftar dan masuk dalam validasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP.

"Sekarang itu mah sudah berlalu, kami tidak bisa membuat kebijakan untuk masalah pengangkatan baru. Semuanya sudah ada aturannya," tegasnya.

Tata menegaskan, saat ini pemerintah tidak bisa secara langsung mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS.

Ditambahkannya, banyak guru honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan honorer. Sehingga, para honorer itu tidak memiliki SK resmi dari pemerintah dan hanya kebijakan lokal saja.

"Dan dari umur saja tidak boleh dari 46 tahun, kalau lebih itu malah makin parah tidak bisa masuk daftar," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer Jawa Barat, menuntut agar diprioritaskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka pun meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka daripada mengangkat yang terkadang tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada.

"Kita sudah sangat lama menjadi honorer, ada yang sudah puluhan tahun, namun hingga saat ini belum ada perhatian yang berarti dari pemerintah terutama dalam pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),"

Setidaknya, kata Rumi, para guru honorer menuntut tiga hal, yaitu mengangkat tenaga honorer sekolah negeri non APBN/APBD menjadi PNS secara mutlak 100 persen.
Kedua, pengangkatan tersebut tanpa diskriminasi terhadap siapapun dan hal ini berlaku khususnya untuk tenanga honorer sekolah negeri. Ketiga, pada pelaksanaan CPNS dilakukan dengan transparan.

"Meskipun Beberapa kali pengangkatan terdapat kuata yang kecil untuk  CPNS, minimalnya tahun mendatang sudah mengajukan kembali guru yang masih berstatus honorer. Sedangkan dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara legal, transparan, dan terpisah dari jalur umum agar tidak terjadi manipulasi data," tandasnya.

Pada kentataannya, bahwa hingga saat ini nasib seluruh tenaga honorer sekolah negeri masih terkatung-katung, semantara, lanjut dia, dalam konteks sosial memiliki tingkat kerentanan sosial tinggi.
"Padahal, kesejahteraan guru honorer ini bisa paling rendah. Maka sudah sewajarnya jika pihak terkait untuk segera melakukan pengangkatan guru honorer jadi PNS," katanya.***1***


Kepala BKN sekaligus Ketua Tim Nasional Pendataan, Verivikasi dan Validasi..........................



Share this article :
 
 
Support : SLB Ananda Mandiri
Publis by Admin Gugus 17